Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam dunia kerja. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap perusahaan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kecelakaan kerja. Untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut, diperlukan tenaga ahli yang kompeten dalam bidang K3.
Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Petunjuk, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pelatihan Ahli K3 Umum bertujuan meningkatkan kompetensi peserta dalam keselamatan kerja, memahami regulasi K3, serta mampu merancang dan mengimplementasikan program K3 yang efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit kerja.
Mempersiapkan tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. Ahli keselamatan dan kesehatan kerja ini sesuai dengan Permenaker No 2 tahun 1992 Pasal 2 berasal dari tempat kerja yang memiliki kriteria tertentu sebagai berikut :
DURASI TRAINING: 12 hari (120JP / 1 JP: 45 menit)
Pelatihan ini dipandu oleh instruktur berpengalaman yang memiliki keahlian di bidangnya, memastikan transfer pengetahuan yang efektif dan aplikatif.
Selain itu, kurikulum pelatihan disusun sesuai dengan perkembangan terbaru di bidang K3, sehingga peserta mendapatkan materi yang relevan dan dapat langsung diterapkan di tempat kerja.
*(Training Online dilaksanakan pada Aplikasi Conference (Zoom) bisa diakses via Mobile ataupun Laptop/PC, info lebih lanjut hubungi kami)
*Investasi Training
Rp. 5,900,000, Rp 5,500,000,- (Spesial Diskon)
*(Training Offline dilaksanakan di Hotel, info lebih lanjut hubungi kami)
*Investasi Training
Rp. 7,900,000, (Spesial Diskon) Rp 7,500,000,-
Setiap program dirancang untuk memastikan peserta memiliki kompetensi sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan oleh Kemnaker RI. Setelah menyelesaikan pelatihan dan lulus uji kompetensi, peserta akan menerima sertifikat resmi yang diakui secara nasional, meningkatkan kredibilitas dan peluang kerja di bidang terkait.