SERTIFIKASI KEMNAKER RI
- AHLI K3 UMUM
Gabung pelatihan Ahli K3 Umum bersama PT. Katiga Bina Mandiri dan dapatkan sertifikasi resmi dari Kemnaker dan BNSP. Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja. Ada beberapa persyaratan yang perlu dilakukan untuk mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum.
Persyaratan Umum
- Latar belakang pendidikan minimal Diploma 3 (D3) atau Sarjana (S1)
- Memiliki kondisi fisik yang sehat dan memenuhi standar kesehatan kerja
- Sedang bekerja penuh waktu di instansi yang terkait
Materi Pelatihan
- Kebijakan K3 Nasional dan UU No.1 tahun 1970
- Prinsip-prinsip dasar K3 dan P2K3
- Kelembagaan dan keahlian K3
- Pengawasan K3, penanggulangan kebakaran, dan pengawasan K3 listrik
- K3 bejana tekan, pengawasan K3 mekanik, dan pengawasan K3 konstruksi bangunan
- Pengawasan K3 kesehatan kerja, pengawasan K3 bahan kimia berbahaya, dan pengawasan K3 lingkungan kerja
- Sistem manajemen K3 (SMK3), audit SMK3, manajemen resiko, analisis kecelakaan, dan analisis laporan dan statistik kecelakaan
- Praktek plan visit/kunjungan lapangan/PKL dan post-test.
Tujuan Pelatihan
- Memahami tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ahli K3 Umum (AK3U)
- Mengenal hak-hak pekerja dalam bidang K3
- Memahami manfaat upaya K3 bagi perusahaan
- Mengenal sistem manajemen K3 (SMK3) dan sistem pelaporan kecelakaan kerja
- Menganalisis kasus kecelakaan kerja dan menyiapkan laporan kecelakaan
- Mengenal P2K3, kelembagaan, dan keahlian K3
- Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, nasional, dan internasional
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3 dan mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja,
Persyaratan Administrasi
- Melampirkan softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Melampirkan softcopy ijazah terakhir
- Melampirkan softcopy pas foto ukuran 4x dan 2×3 dengan background warna merah atau biru
- Melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Melampirkan surat penunjukan dari perusahaan
- Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku.
Konsultasi Pelatihan Ahli K3 Umum
Kecelakaan kerja dapat terjadi setiap hari di seluruh Indonesia, dengan angka kecelakaan yang cenderung meningkat. Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa pada tahun 2017 terdapat 123.041 kejadian kecelakaan kerja, dan pada tahun 2018 meningkat menjadi 173.105 kejadian. Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga dapat menyebabkan kematian dan sakit akibat kerja, yang memerlukan biaya yang lebih besar untuk perusahaan. Oleh karena itu, sertifikasi Kemnaker dengan Ahli K3 Umum (AK3U) sangat dibutuhkan oleh perusahaan dan personil.