SERTIFIKASI KEMNAKER
- PELATIHAN FORKLIFT
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) dapat menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, baik dari segi finansial maupun reputasi. Untuk mencegah hal ini, pendidikan dan pelatihan K3 adalah investasi penting bagi perusahaan. Operator forklift, sebagai salah satu pekerjaan berisiko tinggi, memerlukan pelatihan K3 yang komprehensif. Seperti yang diketahui jika keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 05/MEN/1985, mewajibkan perusahaan untuk menyediakan operator pesawat angkat angkut yang kompeten.
Tujuan Pelatihan Operator Forklift:
- Membekali peserta dengan pemahaman mengenai regulasi dalam pengoperasian forklift.
- Memberikan pengetahuan tentang cara mengoperasikan forklift dengan aman, efisien, dan produktif.
- Memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Mampu memilih jenis forklift yang tepat untuk memindahkan barang sesuai kebutuhan.
- Memahami istilah asing yang sering digunakan dalam pengoperasian forklift.
- Mengetahui fungsi dan cara kerja bagian-bagian penting pada forklift.
Materi pelatihan Operator Forklift
Ada beberapa aspek penting untuk memastikan keselamatan dan efisiensi dalam pengoperasian forklift. Peserta akan memahami dasar hukum terkait, seperti
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menjadi landasan regulasi dalam penggunaan alat berat ini.
- Pemahaman dasar mengenai forklift, termasuk cara kerja motor bakar dan sistem hidrolik yang berperan dalam penggerakan alat.
- Peserta juga akan mempelajari faktor penyebab kecelakaan dan cara mencegahnya.
- Memahami pengukuran kapasitas dan daftar beban untuk menghindari risiko kelebihan muatan.
- Pelatihan ini juga mencakup aspek perawatan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian forklift agar tetap dalam kondisi optimal.
- Peserta akan mengikuti sesi praktik lapangan untuk mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari secara langsung.
Sertifikasi:
Peserta yang lulus sesuai kriteria akan memperoleh Sertifikat dan Surat Izin Operator (SIO) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Daftar Pelatihan
Agar penerapan SMK3 berjalan secara optimal, diperlukan evaluasi berkala melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Audit SMK3 ini akan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kualitas pelaksanaannya, sehingga dapat dijadikan dasar untuk perbaikan berkelanjutan. Sertifikasi Kemnaker dengan Auditor SMK3 menjadi kebutuhan penting bagi individu maupun perusahaan.
Periode Pelatihan Operator Forklift
Selama 3 Hari full
Biaya/Anggaran Pelatihan Operator Forklift
Kami menawarkan tiga pilihan, berupa
- Pelatihan PUBLIK ONLINE: Rp 4.500.000
- Pelatihan PUBLIK OFFLINE: Rp 5.000.000 (Kota besar Jakarta, Surabaya, & Balikpapan)
- INHOUSE: Negotiable (Langsung menghubungi Customer Service untuk Informasi lebih)